Tujuan Dashboard

Terwujudnya pengambilan kebijakan berbasis data yang terukur bagi pemerintah dan sarana edukasi bagi masyarakat melalui visualisasi yang informatif, terintegrasi, mutakhir, dan dapat diandalkan.

Regulasi

Dashboard Lampung mengacu terhadap Undang-Undang No.14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang memuat rahasia pribadi, rahasia negara, dan sejenisnya.